July 19, 2013

Sembako, 9 Bahan Pokok



Sembako adalah sembilan jenis kebutuhan pokok masyarakat menurut Keputusan Menteri Industri dan Perdagangan No. 115/MPP/KEP/2/1998 tanggal 27 Februari 1998. Apa saja kesembilan bahan pokok tersebut?
  1. Beras
  2. Gula Pasir
  3. Minyak goreng dan mentega
  4. Daging sapi dan ayam
  5. Telur ayam
  6. Susu
  7. Jagung
  8. Minyak tanah
  9. Garam beryodium
Daftar tersebut masih berlaku hingga hari ini, 15 tahun setelah terbitnya keputusan menteri ini. Belum ada pembaharuan. Imbasnya, minyak tanah masih masuk kategori sembako padahal fungsinya sudah digantikan oleh gas ELPIJI. Bagaimana dengan jagung? Mestinya ada perubahan regulasi, ataukah sebenarnya tidak perlu? Bahan yang dikategori sembilan hal penting bagi kehidupan dasar ini dapat saja berubah sesuai kondisi. Suatu komoditas dikategorikan sebagai sembako yakni bahan-bahan yang betul-betul dasar dalam menopang perikehidupan rakyat. Yang dimasukkan sebagai sembako biasanya adalah dalam bentuk yang massal dengan harga yang memang termurah di pasar.

Suatu bahan pokok kehidupan dikategorikan sebagai Sembako oleh pemerintah, artinya pemerintah mengambil tanggungjawab langsung untuk tidak membiarkan stok barang dan harganya menjadi liar mengikuti mekanisme pasar. Apabila harga sembako tidak normal, maka  kehidupan rakyat ikut menjadi tidak normal.  Lihat saja akhir-akhir ini, bawang merah dan bawang putih serta sayur-mayur banyak yang memasukkannya sebagai sembako, lalu harganya naik, liar mengikuti selera pasar, tanpa campur tangan pemerintah. Paling solusinya hanyalah impor, impor, dan impor.

Istilah sembako ini sudah semakin bias, Andapun mungkin punya arti sembako versi diri sendiri? Bukan hanya 9, bisa jadi hanya 3 (gabako), atau malah 11 (sebbako)?

1 comment:

  1. sembako semakin mahal bro pokoknya semua makanan sekarang perlu 100 ribu sehari untuk ke pasar btw
    kok daeng rompa bisa hilang ya tergnti blog barat begitu

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...