September 23, 2013

9 Fakta Tentang Pelaksanaan Aqiqah



Mendengar kata "Aqiqah", saya langsung membayangkan tiga hal : Makan kambing, kado, dan barzanji. Itulah yang berlaku di masyarakat kita, aqiqah dianggap sebuah kewajiban bagi orang tua untuk anak yang baru dilahirkan, sebagai bentuk syukur kepada Sang Pencipta akan lahirnya buah hati. Saya pun mengamini ketiga hal tersebut, hingga akhirnya anak kami lahir dan akan di aqiqah. Karena kekurangan biaya untuk menutupi biaya persalinan dan beberapa kebutuhan lain yang mendesak, aqiqah putri pertama kami rencananya ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hingga akhirnya ayah saya menghubungi kami dan mendesak dilakukannya aqiqah di hari ketujuh kelahiran. Beliau bersedia membiayai seluruh biaya aqiqah. Menurut beliau aqiqah adalah ibadah. Awalnya, beliau menyarankan aqiqah tak perlu ramai-ramai mengundang banyak orang. Aqiqah cukup dengan ritual potong kambing, mencukur rambut, dan memberi nama.

Alhamdulillah aqiqah putri pertama kami telah dilangsungkan pekan lalu. Mungkin banyak orang tua yang "takut" mengaqiqah anaknya karena berbagai hal, salah satunya karena biaya yang tidak sedikit. Namun jangan berkecil hati, berikut ini 9 fakta tentang aqiqah yang saya rangkum dari pengalaman dan hasil pencarian di internet.

1. Asal kata
Aqiqah berasal dari bahasa Arab, yaitu kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi. Ada pula yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong. Selain itu, dikatakan juga bahwa aqiqah adalah rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.

2. Definisi
Aqiqah berarti menyembelih kambing, memotong rambut, dan memberi nama pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah SWT berupa kelahiran anak tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah)

3. Hukum
Hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Dan yang disunnahkan adalah orang yang menjadi penanggung nafkah dari bayi tersebut, baik ayah atau kakek atau siapa pun.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...